-
27 Mei 2024 12:37 pm

Murahnya Pajak Motor Listrik

Murahnya Pajak Motor Listrik
Bagaimana Pajak Motor Listrik?

Rofiqoh, salah seorang pemilik motor listrik di Semarang menceritakan menurutnya, kisarannya tak sampai Rp100 ribu per tahunnya. “Kalau melihat pajaknya, ini murah sekali hanya Rp15 ribu. Sedangkan pajak tahunannya ini Rp50 ribu, biaya balik nama (BBN-KB) Rp125 ribu. Jadi ini jauh lebih murah dibanding motor bensin” ujarnya.

Kenapa Bisa Murah ya?

Mengenai dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.Pada peraturan tersebut terdiri dari beberapa pasal sebagai berikut ini:
  • Pasal 10 ayat 1 – Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  • Pasal 10 ayat 2 – Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Pasal 10 ayat 3 – Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
Kemudian aturan lainnya juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pada pasal 7 ayat 3 poin dikatakan sebagai berikut. “Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas
  • Kereta api 
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda
Undang-undang tersebut pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM.Namun, jika merujuk pada Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB, dikatakan UU akan mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Jadi motor listrik selain hemat pemakian dan pemeliharaan, pajaknya pun bikin happy...

Blog Post Lainnya
Social Media
Info Kontak
0816-775-866
0816-775866
dotekoo@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2025 Smootdotekoo Inc.